Senin, 16 Agustus 2010

Hukum dan adab-adab hari Jum'at

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta para keluarga, sahabat, dan orang-orang yang tetap istiqomah menegakkan risalah yang dibawanya hingga akhir zaman.
Setiap muslim wajib memuliakan hari Jum'at dan meraih keutamaan-keutamaannya. Caranya adalah dengan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui bermacam amalan ibadah. Hari Jum'at memiliki hukum-hukum dan adab-adab yang harus dipedomani oleh setiap muslim.

Ibnu Qoyyim berkata: "Diantara tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk hari Jum'at adalah mengagungkannya, menghormatinya dan melakukan ibadah-ibadah yang khusus berkaitan dengan hari ini. Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat, mana lebih utama; hari Jum'at ataukah hari Arafah? (Zadul Maad: 1/375).
Renungkan wahai saudaraku, berapa banyak Jum'at telah lewat begitu saja tanpa ada perhatian yang layak dari kita. Lebih tragis lagi, banyak orang menunggu datangnya hari ini justru untuk melakukan berbagai kemaksiatan dan penyimpangan.
Diantara hukum-hukum dan adab-adab pada hari Jum'at adalah sebagai berikut:
1. Disunnahkan bagi Imam untuk membaca surat As-Sajadah dan Al-Insan secara lengkap pada saat shalat subuh di hari tersebut. Hal ini didasarkan pada amalan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan haruslah diperhatikan bahwa tidak boleh hanya membaca sepenggal saja seperti yang dilakukan sebagian Imam rawatib.
2. Disunnahkan pada hari ini memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdasarkan hadits Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Hari-hari kalian yang paling utama adalah hari Jum'at, hari tatkala Adam diciptakan dan diwafatkan, hari tatkala ditiup sangkakala, dan hari dipunahkannya seluruh mahluk. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku, karena sesungguhnya shalawat dari kalian akan diperlihatkan kepadaku". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
3. Shalat Jum'at wajib bagi laki-laki mukallaf (baligh dan berakal), muslim, dan tinggal menetap di suatu tempat. Tidak wajib shalat Jum'at bagi musafir dalam jarak yang dibolehkan baginya qashar, dan bagi budak serta wanita. Tapi siapa yang menghadiri, tetap sah dan mendapat pahala. Kewajiban ini bisa gugur disebabkan sakit, dan rasa takut dan sebab-sebab lain.
4. Disunnahkan mandi untuk melaksanakan shalat Jum'at, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Bila seseorang hendak melaksanakan shalat Jum'at, hendaklah ia mandi". (Muttafaqun'alaih)

5. Disunnahkan memakai parfum, bersiwak, dan mengenakan pakaian terbaik. Abu Ayyub Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at, memakai wewangian yang dia punya, mengenakan pakaian terbaiknya, dan keluar menuju masjid dengan tenang, kemudian melakukan ruku’ (shalat) bila memungkinkan, tidak mengganggu jama'ah lain, dan diam
tatkala imam telah keluar (menuju mimbar) hingga selesai shalat, maka akan menjadi penghapus dosa baginya antara dua Jum'at". (HR. Ahmad)

Dan Abu Said Al-Khudri meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Hendaklah mandi besar pada hari Jum'at bagi setiap laki-laki yang telah baligh, bersiwak dan mengoleskan parfum sesuai kemampuan". (HR. Muslim)
6. Disunnahkan bersegera menuju masjid untuk shalat Jum'at. Ini adalah tuntunan Nabi y yang nyaris punah. Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan merahmati siapa yang menghidupkannya.
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Bila telah datang waktu Jum'at, malaikat berdiri di depan pintu masjid. Mereka mencatat orang-orang yang masuk secara urut. Yang masuk pertama, laksana berkorban dengan seekor unta, berikutnya dengan seekor sapi, kemudian kambing, lalu ayam dan terakhir telur. Bila imam telah duduk di mimbar, mereka melipat lembaran catatan itu, dan duduk mendengarkan peringatan (dari imam)". (Muttafaqun alaih).
7. Disunnahkan untuk mengisi waktu dengan shalat, dzikir dan membaca Al-Qur'an sampai imam naik ke mimbar. Hadits Salman dan Abu Ayyub terdahulu menunjukkan hal ini.
8. Diwajibkan diam untuk mendengarkan khutbah.
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Bila engkau sedang melaksanakan ibadah Jum'at dan mengatakan kepada temanmu: "Diamlah, sementara imam sedang menyampaikan khutbah, maka engkau telah melakukan laghwun (kesia-siaan)".(Muttafaqun alaih).
9. Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at.
Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Siapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at niscaya Allah akan menganugerahkan cahaya baginya antara dua Jum'at". (HR. Hakim dan Baihaqi, dinilai shahih oleh Albani).

10.Setelah masuk waktu Jum'at, bagi yang wajib Jum'at dilarang melakukan perjalanan sebelum menunaikannya. (Zaadul Ma'ad : 1/382).
11.Dilarang mengkhususkan puasa pada siang hari Jum'at, dan qiyamullail pada malamnya.
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah kalian khususkan malam Jum'at untuk tahajjud dan jangan mengkhususkan siangnya dengan puasa, kecuali bila puasa itu bagian dari rangkaian puasa yang ia kerjakan". (HR. Muslim)
12.Diwajibkan bagi yang bermaksud puasa pada hari Jum'at, untuk puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah kalian puasa pada hari Jum'at, kecuali jika kalian puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya". (Muttafaqun alaih, tetapi lafaznya versi Bukhari).
13.Melaksanakan shalat sunnah yang mengiringi ibadah Jum'at yaitu dua rakaat sesudahnya, berdasarkan amaliah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Muttafaqun alaih). Namun riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan shalat empat rakaat setelah Jum'at. (HR. Muslim).
Ishaq berkomentar: "Jika ia shalat di masjid maka shalat empat rakaat, tetapi bila di rumah dua rakaat". Namun menurut Abu Bakar Al-Atsram, ia boleh memilih antara keduanya secara bebas. (Al-Hada'iq. Ibnul Jauzi : 2/183).
14. Jika seorang muslim masuk masjid untuk melaksanakan ibadah Jum'at, sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat singkat sebelum ia duduk .
Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, bahwa Sulaik Al-Ghathafani masuk masjid, sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lalu Sulaik duduk, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegurnya:
"Apabila salah seorang diantara kalian menghadiri ibadah Jum'at, sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah shalat dua raka’at terlebih dahulu, baru kemudian duduk". (HR. Muslim).
Judul:

الجمعة: أحكام، أداب، فضائل مع تنبيهات على بعض الأخطاء
Karya: Kholid Abu Shalh
Penterjemah: Luqman Hakim Syuhada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar